“Dan bagi tiap−tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan
(kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah
direzkikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena
itu berserah dirilah kamu kepadaNya”
Kami pengurus Yayasan Sosial Madani ingin
memberikan pengantar Ibadah Qurban dengan tujuan persiapan Menyambut Ibadah
Qurban 1434 H. Ibadah qurban merupakan bagian dari Syariat Islam yang telah
ada semenjak manusia diciptakan dibumi Allah SWT. Ketika putra-putra nabi Adam
AS diperintahkan berqurban. Maka Allah SWT menerima qurban yang baik dan
diiringi ketaqwaan dan menolak qurban yang buruk.
Allah SWT berfirman:
وَاتْلُ عَلَيْهِمْ نَبَأَ ابْنَيْ
ءَادَمَ بِالْحَقِّ إِذْ قَرَّبَا قُرْبَانًا فَتُقُبِّلَ مِنْ أَحَدِهِمَا وَلَمْ
يُتَقَبَّلْ مِنَ الآخَرِ قَالَ لأَقْتُلَنَّكَ قَالَ إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ
اللَّهُ مِنَ الْمُتَّقِينَ
“Ceritakanlah kepada mereka kisah
kedua putra Adam (Habil dan Qabil) menurut yang sebenarnya, ketika keduanya
mempersembahkan qurban, maka diterima dari salah seorang dari mereka berdua
(Habil) dan tidak diterima dari yang lain (Qabil). Ia berkata (Qabil): “Aku
pasti membunuhmu!” Berkata Habil: “Sesungguhnya Allah hanya menerima (korban)
dari orang-orang yang bertaqwa” (QS Al-Maaidah 27).
Qurban lain yang diceritakan dalam
Al-Qur’an adalah qurban keluarga Ibrahim AS, saat beliau diperintahkan
Allah SWT untuk mengurbankan anaknya, Ismail AS. Disebutkan dalam surat
As-Shaaffaat 102:
“Maka tatkala anak itu sampai (pada
umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: “Hai anakku
sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka pikirkanlah
apa pendapatmu!” Ia menjawab: “Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan
kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar”.
Kemudian qurban ditetapkan oleh
Rasulullah SAW sebagai bagian dari Syariah Islam, syiar dan ibadah kepada Allah
SWT sebagai rasa syukur atas nikmat kehidupan.
Disyariatkannya Ibadah Qurban
Disyariatkannya qurban sebagai
simbol pengorbanan hamba kepada Allah SWT, bentuk ketaatan kepada-Nya dan rasa
syukur atas nikmat kehidupan yang diberikan Allah SWT kepada hamba-Nya.
Hubungan rasa syukur atas nikmat kehidupan dengan berqurban yang berarti
menyembelih binatang dapat dilihat dari dua sisi.
Pertama, bahwa penyembelihan binatang tersebut merupakan sarana
memperluas hubungan baik terhadap kerabat, tetangga, tamu dan saudara sesama
muslim. Semua itu merupakan fenomena kegembiraan dan rasa syukur atas nikmat
Allah SWT kepada manusia, dan inilah bentuk pengungkapan nikmat yang dianjurkan
dalam Islam:
“Dan terhadap nikmat Tuhanmu maka
hendaklah kamu menyebut-nyebutnya (dengan bersyukur)” (QS Ad-Dhuhaa 11).
Kedua, sebagai bentuk pembenaran terhadap apa yang datang dari
Allah SWT. Allah menciptakan binatang ternak itu adalah nikmat yang
diperuntukkan bagi manusia, dan Allah mengizinkan manusia untuk menyembelih
binatang ternak tersebut sebagai makanan bagi mereka. Bahkan penyembelihan ini
merupakan salah satu bentuk pendekatan diri kepada Allah SWT.
Berqurban merupakan ibadah yang
paling dicintai Allah SWT di hari Nahr, sebagaimana disebutkan dalam hadits
riwayat At-Tirmidzi dari ‘Aisyah RA. bahwa Nabi SAW bersabda:
“Tidaklah anak Adam beramal di hari
Nahr yang paling dicintai Allah melebihi menumpahkan darah (berqurban). Qurban
itu akan datang di hari Kiamat dengan tanduk, bulu dan kukunya. Dan
sesungguhnya darah akan cepat sampai di suatu tempat sebelum darah tersebut
menetes ke bumi. Maka perbaikilah jiwa dengan berqurban”.
Definisi Qurban
Kata qurban yang kita pahami,
berasal dari bahasa Arab, artinya pendekatan diri, sedangkan maksudnya adalah
menyembelih binatang ternak sebagai sarana pendekatan diri kepada Allah. Arti
ini dikenal dalam istilah Islam sebagai udhiyah. Udhiyah secara bahasa
mengandung dua pengertian, yaitu kambing yang disembelih waktu Dhuha dan
seterusnya, dan kambing yang disembelih di hari ‘Idul Adha. Adapun makna secara
istilah, yaitu binatang ternak yang disembelih di hari-hari Nahr dengan niat
mendekatkan diri (taqarruban) kepada Allah dengan syarat-syarat tertentu (Syarh
Minhaj).
Hukum Ibadah Qurban
Hukum qurban menurut jumhur ulama
adalah sunnah muaqqadah sedang menurut mazhab Abu Hanifah adalah wajib. Allah
SWT berfirman:
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
“Maka dirikanlah shalat karena
Tuhanmu dan berkorbanlah” (QS Al-Kautsaar: 2).
Rasulullah SAW bersabda:
من كان له سعة ولم يضح فلا يقربن
مصلانا
“Siapa yang memiliki kelapangan dan
tidak berqurban, maka jangan dekati tempat shalat kami” (HR Ahmad, Ibnu Majah
dan Al-Hakim).
Dalam hadits lain: “Jika kalian
melihat awal bulan Zulhijah, dan seseorang di antara kalian hendak berqurban,
maka tahanlah rambut dan kukunya (jangan digunting)” (HR Muslim).
Bagi seorang muslim atau keluarga
muslim yang mampu dan memiliki kemudahan, dia sangat dianjurkan untuk
berqurban. Jika tidak melakukannya, menurut pendapat Abu Hanifah, ia berdosa.
Dan menurut pendapat jumhur ulama dia tidak mendapatkan keutamaan pahala
sunnah.
Bersama risalah Ibadah Qurban ini, kami ingin mengajak donatur Sosial Madani untuk bisa membeli hewan Qurban di unit usaha “Madani Qurban“, yang merupakan bagian program Sosial Madani selengkapnya bisa menghubungi kami untuk memilih type hewan qurban Idhul Adha 1434
H, baik Kambing dan Sapi. Selain itu kami akan menyalurkan daging hewan qurban
kepada para mustahiq yang berhak menerimanya meliputi daerah skitar asrama kami
antara lain :